Gas Medis

Gas medis jadi nyawa layanan ICU, OK, dan IGD. Wajib kemurnian USP 99.5% lolos uji Kemenkes. Varian utama: Oksigen O2 tabung hijau untuk terapi napas, Nitrous Oxide N2O tabung biru untuk anestesi, Medical Air bebas oli air untuk ventilator, CO2 Medis tabung abu-abu untuk laparoskopi, hingga sistem Vacuum & AGSS buang gas sisa. Distribusi via pipa tembaga medis ASTM B819 bebas kontaminan, sambungan brazing silver. Outlet DISS standar NFPA 99 cegah salah koneksi

Standar SNARS dan NFPA 99 mewajibkan instalasi gas medis sentral dengan alarm zona, valve isolasi, dan manifold otomatis. Pipa tembaga wajib degreasing, tekanan uji 24 jam tanpa bocor. Setiap titik outlet harus cek partikel, kadar air <10ppm, dan identitas gas. Dokumentasi IQ/OQ/PQ wajib untuk akreditasi RS. Pilih vendor dengan sertifikat analisis per tabung dan layanan 24 jam. Gas medis bukan sekadar isi ulang, tapi sistem keselamatan pasien yang terukur.is.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top